Sabtu, 10 Maret 2012

Zakat Propesi

Zakat Propesi
               Barangkali bentuk  penghasilan  yang  paling  menyolok  pada zaman  sekarang ini adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan dan profesinya.
               Pekerjaan yang menghasilkan  uang  ada  dua  macam.  Pertama adalah  pekerjaan  yang  dikerjakan sendiri tanpa tergantung kepada orang lain, berkat  kecekatan  tangan  ataupun  otak.
               Penghasilan   yang   diperoleh  dengan  cara  ini  merupakan penghasilan profesional, seperti penghasilan seorang doktor, insinyur,   advokat   seniman,  penjahit,  tukang  kayu  dan
lain-lainnya.
               Yang kedua, adalah pekerjaan yang dikerjakan seseorang  buat pihak  lain-baik pemerintah, perusahaan, maupun perorangan dengan memperoleh upah, yang diberikan, dengan tangan, otak, ataupun  kedua-  duanya.  Penghasilan dari pekerjaan seperti itu berupa gaji, upah, ataupun honorarium.
               Wajibkah kedua macam penghasilan  yang  berkembang  sekarang itu   dikeluarkan   zakatnya   ataukah  tidak?  Bila  wajib, berapakah nisabnya, besar zakatnya, dan  bagaimana  tinjauan fikih Islam tentang masalah itu?
               Pertanyaan-pertanyaan   tersebut   perlu  sekali  memperoleh jawaban pada masa sekarang, supaya setiap  orang  mengetahui kewajiban   dan  haknya.  Bentuk-bentuk  penghasilan  dengan bentuknya yang modern, volumenya yang besar,  dan  sumbernya yang  luas  itu,  merupakan  sesuatu yang belum dikenal oleh para ulama fikih pada masa silam. Kita  menguraikan  jawaban pertanyaan-pertanyaan tersebut dalam tiga pokok fasal:
1.      Pandangan fikih tentang penghasilan dan profesi, serta pendapat para ulama fikih pada zaman dulu dan sekarang tentang hukumnya, serta penjelasan tentang pendapat yang kuat.
2.      Nisab, besarnya, dan cara menetapkannya.
3.      Besar zakatnya.
Pandangan Fikih Tentang Penghasilan Dan Profesi
1.      Pendapat Mutakhir
                   Guru-guru seperti Abdur Rahman Hasan,  Muhammad  Abu  Zahrah dan  Abdul  Wahab  Khalaf  telah  mengemukakan persoalan ini dalam ceramahnya tentang zakat di Damaskus pada tahun  1952. Ceramah  mereka  tersebut  sampai pada suatu kesimpulan yang teksnya sebagai berikut:
"Penghasilan dan profesi dapat diambil zakatnya  bila  sudah setahun  dan  cukup  senisab.  Jika  kita  berpegang  kepada pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan  Muhammad  bahwa  nisab tidak  perlu  harus  tercapai  sepanjang  tahun,  tapi cukup tercapai penuh  antara  dua  ujung  tahun  tanpa  kurang  di tengah-tengah   kita   dapat   menyimpulkan   bahwa   dengan penafsiran tersebut memungkinkan untuk mewajibkan zakat atas hasil  penghasilan  setiap  tahun,  karena  hasil itu jarang terhenti sepanjang tahun bahkan  kebanyakan  mencapai  kedua sisi  ujung  tahun  tersebut.  Berdasar  hal itu, kita dapat menetapkan hasil penghasilan sebagai  sumber  zakat,  karena terdapatnya illat (penyebab), yang menurut ulama-ulama fikih sah, dan nisab, yang merupakan landasan wajib zakat."
"Dan karena Islam mempunyai ukuran bagi  seseorang – untuk bisa  dianggap  kaya - yaitu 12 Junaih emas menurut ukuran Junaih Mesir lama maka ukuran itu harus terpenuhi pula  buat seseorang  untuk  terkena  kewajiban  zakat,  sehingga jelas perbedaan antara orang  kaya  yang  wajib  zakat  dan  orang miskin penerima zakat”.
                   Dalam hal ini, mazhab Hanafi lebih jelas, yaitu bahwa jumlah senisab itu cukup terdapat pada awal dan  akhir  tahun  saja tanpa  harus  terdapat  di  pertengahan tahun. Ketentuan itu harus  diperhatikan  dalam  mewajibkan  zakat   atas   hasil penghasilan  dan  profesi ini, supaya dapat jelas siapa yang tergolong kaya dan  siapa  yang  tergolong  miskin,  seorang pekerja profesi jarang tidak memenuhi ketentuan tersebut."
                   Mengenai  besar  zakat,  mereka mengatakan, "Penghasilan dan profesi, kita tidak menemukan contohnya dalam fikih,  selain masalah khusus mengenai penyewaan yang dibicarakan Ahmad. Ia dilaporkan berpendapat  tentang  seseorang  yang  menyewakan rumahnya dan mendapatkan uang sewaan yang cukup nisab, bahwa orang   tersebut   wajib   mengeluarkan   zakatnya    ketika menerimanya   tanpa   persyaratan   setahun.  Hal  itu  pada hakikatnya   menyerupai   mata   penghasilan,   dan    wajib dikeluarkan zakatnya bila sudah mencapai satu nisab."
                   Hal  itu  sesuai  dengan  apa yang telah kita tegaskan lebih dahulu, bahwa jarang seseorang pekerja  yang  penghasilannya tidak  mencapai  nisab  seperti  yang  telah  kita tetapkan, meskipun tidak cukup di pertengahan tahun tetapi cukup  pada akhir tahun. Ia wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan nisab yang telah berumur setahun.
2.      Gaji Dan Upah Adalah Harta Pendapatan
                   Akibat dari tafsiran itu, kecuali yang menentang, - adalah bahwa zakat wajib dipungut dari gaji atau semacamnya sebulan dari dua belas bulan. Karena ketentuan  wajib  zakat  adalah cukup nisab penuh pada awal tahun atau akhir tahun.
                   Yang  menarik  adalah pendapat guru-guru besar tentang hasil penghasilan  dan  profesi  dan  pendapatan  dari  gaji  atau lain-lainnya   di   atas,   bahwa   mereka  tidak  menemukan persamaannya dalam fikih selain apa yang dilaporkan  tentang pendapat   Ahmad   tentang   sewa   rumah   diatas.   Tetapi sesungguhnya persamaan itu  ada  yang  perlu  disebutkan  di sini, yaitu bahwa kekayaan tersebut dapat digolongkan kepada kekayaan  penghasilan,  "yaitu   kekayaan   yang   diperoleh seseorang  Muslim  melalui  bentuk  usaha  baru  yang sesuai dengan syariat agama. Jadi pandangan  fikih  tentang  bentuk penghasilan itu adalah, bahwa ia adalah "harta penghasilan."
                   Sekelompok   sahabat   berpendapat   bahwa  kewajiban  zakat kekayaan  tersebut  langsung,  tanpa  menunggu  batas  waktu setahun.  Diantara  mereka  adalah  Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Mu'awiyah, Shadiq, Baqir,  Nashir,  Daud,  dan  diriwayatkan juga Umar bin Abdul Aziz, Hasan, Zuhri, serta Auza'i.
                   Pendapat-pendapat dan sanggahan-sanggahan terhadap pendapat- pendapat itu telah pernah ditulis dalam buku-buku yang sudah berada  di  kalangan para peneliti, misalnya al-Muhalla oleh Ibnu Hazm, jilid 4: 83 dan seterusnya  al-Mughni  oleh  Ibnu Qudamah  jilid  2: 6 Nail-Authar jilid 4: 148 Rudz an-Nadzir jilid 2; 41 dan Subul as-Salam jilid 2: 129.
3.      Mencari Pendapat Yang Lebih Kuat Tentang Zakat Profesi
                   Yang mendesak, mengingat zaman  sekarang,  adalah  menemukan hukum  pasti  "harta  penghasilan" itu, oleh karena terdapat hal-hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu  bahwa  hasil penghasilan,   profesi,   dan   kekayaan   non-dagang  dapat digolongkan  kepada  "harta  penghasilan"   tersebut.   Bila kekayaan   dari   satu   kekayaan,  yang  sudah  dikeluarkan zakatnya, yang di dalamnya terdapat "harta penghasilan" itu, mengalami   perkembangan,   misalnya  laba  perdagangan  dan produksi binatang ternak maka perhitungan tahunnya disamakan dengan  perhitungan  tahun induknya. Hal itu karena hubungan keuntungan dengan induknya itu sangat erat.
                   Berdasarkan hal itu,  bila  seseorang  sudah  memiliki  satu nisab binatang ternak atau harta perdagangan, maka dasar dan labanya bersama-sama dikeluarkan zakatnya pada akhir  tahun. Ini jelas. Berbeda dengan hal itu, "harta penghasilan" dalam bentuk uang dari  kekayaan  wajib  zakat  yang  belum  cukup masanya  setahun,  misalnya  seseorang  yang  menjual  hasil tanamannya yang sudah dikeluarkan zakatnya 1/10  atau  1/20, begitu  juga  seseorang  menjual  produksi ternak yang sudah dikeluarkan zakatnya, maka  uang  yang  didapat  dari  harga barang  tersebut  tidak dikeluarkan zakatnya waktu itu juga. Hal itu untuk menghindari adanya  zakat  ganda,  yang  dalam perpajakan dinamakan "Tumpang Tindih Pajak."
                   Yang   kita   bicarakan   disini,   adalah   tentang  "harta penghasilan," yang  berkembang  bukan  dari  kekayaan  lain, tetapi  karena penyebab bebas, seperti upah kerja, investasi modal, pemberian, atau semacamnya, baik dari sejenis  dengan kekayaan lain yang ada padanya atau tidak.
                   Berlaku  jugakah ketentuan setahun penuh bagi zakat kekayaan hasil kerja ini? Ataukah digabungkan dengan  zakat  hartanya yang  sejenis dan ketentuan waktunya mengikuti waktu setahun harta lainnya yang sejenis itu? Atau wajib  zakat  terhitung saat   harta   tersebut   diperoleh   dan   susah  terpenuhi syarat-syarat zakat  yang  berlaku  seperti  cukup  senisab, bersih  dari  hutang,  dan  lebih  dari  kebutuhan-kebutuhan pokok?
                   Yang jelas ketiga pendapat tersebut diatas  adalah  pendapat ulama- ulama fikih meskipun yang terkenal banyak di kalangan para ulama fikih itu adalah  bahwa  masa  setahun  merupakan syarat  mutlak  setiap  harta benda wajib zakat, harta benda perolehan maupun  bukan.  Hal  itu  berdasarkan  hadis-hadis mengenai ketentuan masa setahun tersebut dan penilaian bahwa hadis-hadis tersebut berlaku bagi  semua  kekayaan  termasuk harta hasil usaha.

Kamis, 01 Maret 2012

Shahadah Fil Islam


KEDUDUKAN SAKSI DALAM ISLAM
A.    Kesaksian dalam rakyat hilal awal bulan Ramadhan (Boleh )
Rasullullah SAW Telah menerima kesaksian seorang arab pegunungan yang menyatakan telah melihat hilal bulan ramdahan,Nabi SAW Tidak membebani orang yang mengaku dan melihatnya mengangkat sumpah.
B.     Saksi satu orang perempuan dalam perkara susuan (Boleh)
Dalam perkara susuan Rasulullah SAW menerima kesaksian seorang perempuan yang memberikan kesaksian atas perbuatan yang di lakukan oleh dirinya sendiri.
Didalam Sohih Bukhari dan muslim, diriwayatkan dari U`bah bin Harits bahwa ia telah menikahi ummu Yahya dan berkata “ aku telah menyusui kalian berdua” , kemudian peristiwa itu dituturkan kepada Rasullullah. Mendengar penuturannya Rasul berpaling kepadanya dan bersabda ‘ mendekatlah kamu  kemari”, selanjutnya ia mensceritakan peristiwa iyu pada Rasul, maka beliau bersabda” bagaimana lagi sedangkan dia telah mengaku menyusui kalian berdua”.
C.     Saksi orang perempuan berlaku (boleh)
Menurut segolongan ulama Salaf dan Khalaf, behwa dalam perkara selain pidana Had dan Qishas dibolehkan memutuskannya berdasarkan kesaksian orang perempuan berlaku.
Abu Ubaid berkata, telah bercerita kepada Yazid dari Jabir bin Hazam, dari Zubeir bin Harits, dari Abu Labid dia berkata “ bahwasanya seorang pemabuk telah menjatuhkan talak tiga sekaligus terhadap istrinya”, kemudsian peristiwa itu diadukan kepada Umar dengan mengajukan bukti saksi 4 orang perempuan, maka Umar menceraikan suami-istri itu.
D.    Rasullullah menerima kesaksian seorang dukun Bayi

Artinya :    bahwa Nabi membolehkan kesaksian seorang dukun bayi
(HR. Al Daarul qutni. Al Baihaqi)
Imam Syafi`i pernah berobat dengan Muhammad bin Al-Hasun mengenai masalah ini. As- Syafi`I bertanya kepadanya “apa dasar hukumnya kamu memutuskan berdasarkan kesaksian seorang dukun bayi, diman dengan putusanmu itu akan berakibat hukum kamu telah memberikan warisan harta yang banyak kepada seorang yang belum jelas status keahliwarisannya dengan sipewaris? Dia menjawab “ berdasarkan hadist-hadist dari Ali bin Abi Thalib” As-Syafi`i berkata, hadist Ali bin Abi Thalib itu diriwayatkan oleh Abdullah bin Yahya dan Jubir al Yufi meriwayatkan  dari Abdullah, maka yang demikian itu memberi keyakinan bagi kita untuk menolaknya.
E.     Saksi satu orang laki-laki (boleh diterima)
Menurut sebagian sahabat bahwa kesaksian satu orang laki-laki dalam perkara-perkara yang kesaksiannya sangat diperlukan adalah dapat diterima, dan putusan dapat dijatuhkan tanpa diperlukan sumpah penggungat
Di dalam kitab Al-Mukhtashar, Al-Haruqi menyebutkan bahwa keterangan seorang dokter yang adil dalam perkara luka yang metampakkan tulang dapat diterima apabila tidak memungkinkan untuk mendatangkan dua orang dokter, demikian pula hanya dengan keterangan seorang dokter hewan dala perkara obat hewan “Dikutip dari” hukum acara peradilan Islam” oleh ibnu Qayyim Al-Jauziyah penerbit Pustaka Pelajar.

Kesaksian orang yang bukan Islam
Masalah ini mempunyai dua corak, pertama, kesaksian orang yang bukan Islam terhadap sesama mereka, kedua kesaksian mereka terhadap orang Islam.
-          Mengenai masalah pertama, imam malik, imam syafi’i dan imam ahmad berpendapat bahwa kesaksian mereka tidak diterima mutlak, baik agama mereka berbeda maupun sama. Pendapat ini juga di nukilkan dari segolongan ulama mutakaddimin
-          Ulama hanafiyah berpendapat di terima bersaksinya mereka walaupun agama mereka berbeda seperti kesaksian seorang yahudi terhadap orang nasrani atau sebaliknya, tetapi mereka tidak menerima kesaksian kafir Harbi terhadap sesamanya apabila negeri mereka berbeda.
-          Satu golongan ulama berpendapat di terima kesaksian mereka sesama agama, dengan demikian, tidak diterimanya kesaksian seorang yahudi terhadap nasrani dan begitu pula sebaliknya.
-          Tidak dapat diterima kesaksian kapfir harbi terhadap kafir zimmi, dan juga terhadap kafir harbi lainnya apabila mereka berbeda agama, itu karena terputus perwalian antara keduanya, dan oleh karena itu pula keduanya tidak saling mewarisi. Mereka mengatakan orang zimmi adalah penghuni negara kita dan itu lebih tinggi dari kafir harbi, dan oleh karena itu kesaksiannya diterima sebagaimana bersaksian orang islam

-          Kesaksian budak bekas kafir tidak bisa diterima.
Kesaksian ini adalah qiyas kepada yang tidak sama, karena tidak diterima kesaksian budak adalah karena ia tidak berwenang menjadi wali, sedang orang yang bukan Islam ia berwenang jadi wali sesamanya. Alasan bahwa menerima kesaksian mereka mengakibatkan hakim terpaksa memberi hukum berdasarkan kesaksian orang kafir memang hakim itu harus memberi hukum yang benar apabila nampak bukti yang benar.
-          Mengenai kesaksian orang-orang kafir (yahudi dan nasrani) menghalangi antara kita dan antara memuliakan mereka “yang diantaranya menerima kesaksiannya”, kami tidak dapat menerima, karena menerima kesaksiannya termasuk memuliakan mereka hal itu sama halnya sekedar menolak kejahatan sebagian mereka terhadap sebagian yang lain. Dan ini juga merepakan penyerahan hak kepada yang berhak berdasarkan perkataan orang yang mereka relai tidak syak lagi bahwa ini adalah termasuk diantara kesempurnaan kemaslahatan yang tidak dapat di pungkiri. Tambahan lagi kufur itu tidak menghalangi perwalian diantara mereka, dan juga tidak menghalangi bahwa sebagian mereka menjadi hakim terhadap orang lain, oleh karena itu, tidak menjadi halangan pula menjadi saksi sesama mereka kita tidak tahu, apa yang dilakukan oleh orang-orang yang berpendapat tidak terima kesaksian mereka, apabila tidak ada seorang pun  orang Islam yang menjadi saksi, saya menyangka bahwa mereka tidak sanggup mengatakan tidak dapat diberi keputusan di antara mereka itu, mungkin mereka membolehkannya dalam hal itu berdasarkan hak darurat sebagai juga kesaksian dokter kafir yang di bolehkan nya oleh imam malik.

-          Kesaksian orang non muslim terhadap muslim (ditolak)
Abu hanifah ; malik dan syafi’i menolaknya secara mutlak, kecuali riwayat yang dinukilkan dari malik yang membolehkan kesaksian dokter karena darurat. Dalil mereka juga tidak keluar dari dalil-dalil  mengenai masalah yang pertama, hanya ditambah di sini bahwa kesaksian itu termasuk bab perwakilan dan tidak ada perwakilan bagi orang kafir terhadap orang Islam.
-          Kesaksian seorang saksi ditambah sumpah
Hadist-hadist mengenai memberi keputusan dengan seorang saksi ditambah sumpah adalah tambahan atas Qur’an dan tambahan atas  Qur’an adalah Nasakh. Itu didasarkan kepada kaidah yang mereka sebut tidak konsekwen mengenai hal ini banyak masalah khususnya dalam Mazhab Hanafi sendiri. Memang itu adalah benar tambahan, sebagaimana dikatakan oleh Syaukani. Walaupun ditakdirkan ayat itu dan haddist ………………….. itu berlawanan dengan hadist-hadist . mengenai memberikan hukum dengan seorang saksi ditambah sumpah walaupun takdir yang fasid akhirnya masih dapat dijawab bahwa ayat dan hadist tersebut kedua-duanya menunjukkan dengan Mafhum bilangan bahwa tidak dapat diterima seorang saksi dan sumpah dengan memberi hukum hanya berdasarkan kedua itu saja . Dan Mafhum yang ditolak menurut kebayakan ahli usul itu, tidak berlawanan dengan Mantuq yaitu apa yang telah datang dalam praktik dengan seorang saksi dan sumpah tambahan lagi dapat dikatakan bahwa beramal dengan penyaksikan dua orang wanita bersama seorang laki-laki adalah juga berlawanan dengan Mafhum hadist. Jika mereka mengatakan “Kami mendahulukan Mantuq ayat dari mantuq” dari mantuq ini” kami mengatakan “ Kami mendahulukan mantuq-mantuq dalam bab ini dari mafhum itu”. Itu kalau ditakdirkan kalau mereka  beramal dengan mafhum bilangan kalaau mereka tidak beramal dengan maafhum bilangan, maka lebih-lebih lagi memberatkan mereka  (diikuti dari “perbandingan mahzab dalam masalah fiqih” PPenulis Mahmud Syaltut dan As Sayis ‘Penerbit Bulan Bintang.

Larangan untuk jadi saksi (saksi yang kurang diharapkan)
  1. Larangan Mutlak
a.       Keluarga sedarah dan keluarga semenda menurut garis keturunan lurus dari salah satu pihak kecuali dari perkara yang menyangkut tentang status keperdataaan (sipil) atau perjanjian kerja yang berkenaan dengan nafkah , pencabutan kekuasaan orang tua wali
b.      Suami atau Istri meskipun sudah cerai
  1. Larangan Relatif artinya mereka boleh didengar tetapi tidak sebagai saksi pula tidak perlu dibawah sumpah, yaitu :
a.       anak-anak yang belum berumur 15 tahun
b.      Orang gila sekalipun kadang-kadang sehat
  1. Mereka yang mempunyai hak ingkar untuk menjadi saksi atau berhak minta dibebaskan dari saksi itu.
a.       Saudara lelaki atau saudara perempuan dan ipar laki-laki, ipar perempuan
b.      Keluraga sedarah menurut garis keturunan lurus dari suami atau istri
c.       Orang yang karena martabat, jabatan atau hubungan kedinasan yang sah diwajibkan menyimpan rahasia seperti dokter, Advokat, notaris, polisi,dan sebagainya, sepanjang hal itu di dipercayakan kepaadanya untuk merahasiakannya.

Seorang saksi harus punya alat bukti pengakuan dasarnya adalah :
  1. Surat An Nisa ayat 135 (penegak keadilan) yang terjemahannya :
“Wahai orang yang beriman jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu/ bapak dan kaum kerabatmu”.
  1. Hadist Riwayat Bukhari muslim dari Abi Hurairah.
  2. Peradilan Umum Perdata dalam HIR, pasal 174-176, RBg. pasal 311-313 dan BW pasal 1923-1928.