Zakat Propesi
Barangkali bentuk penghasilan
yang paling menyolok
pada zaman sekarang ini adalah
apa yang diperoleh dari pekerjaan dan profesinya.
Pekerjaan yang menghasilkan uang
ada dua macam.
Pertama adalah pekerjaan yang
dikerjakan sendiri tanpa tergantung kepada orang lain, berkat kecekatan
tangan ataupun otak.
Penghasilan yang
diperoleh dengan cara
ini merupakan penghasilan
profesional, seperti penghasilan seorang doktor, insinyur, advokat
seniman, penjahit, tukang
kayu dan
lain-lainnya.
Yang kedua, adalah pekerjaan yang
dikerjakan seseorang buat pihak lain-baik pemerintah, perusahaan, maupun
perorangan dengan memperoleh upah, yang diberikan, dengan tangan, otak, ataupun kedua-
duanya. Penghasilan dari
pekerjaan seperti itu berupa gaji, upah, ataupun honorarium.
Wajibkah kedua macam
penghasilan yang berkembang
sekarang itu dikeluarkan zakatnya
ataukah tidak? Bila
wajib, berapakah nisabnya, besar zakatnya, dan bagaimana
tinjauan fikih Islam tentang masalah itu?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut
perlu sekali memperoleh jawaban pada masa sekarang, supaya
setiap orang mengetahui kewajiban dan
haknya. Bentuk-bentuk penghasilan
dengan bentuknya yang modern, volumenya yang besar, dan
sumbernya yang luas itu,
merupakan sesuatu yang belum
dikenal oleh para ulama fikih pada masa silam. Kita menguraikan
jawaban pertanyaan-pertanyaan tersebut dalam tiga pokok fasal:
1.
Pandangan fikih tentang penghasilan dan
profesi, serta pendapat para ulama fikih pada zaman dulu dan sekarang tentang
hukumnya, serta penjelasan tentang pendapat yang kuat.
2.
Nisab, besarnya, dan cara menetapkannya.
1.
Pendapat
Mutakhir
Guru-guru
seperti Abdur Rahman Hasan,
Muhammad Abu Zahrah dan
Abdul Wahab Khalaf
telah mengemukakan persoalan ini dalam
ceramahnya tentang zakat di Damaskus pada tahun
1952. Ceramah mereka tersebut
sampai pada suatu kesimpulan yang teksnya sebagai berikut:
"Penghasilan
dan profesi dapat diambil zakatnya
bila sudah setahun dan
cukup senisab. Jika
kita berpegang kepada pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf,
dan Muhammad bahwa
nisab tidak perlu harus
tercapai sepanjang tahun,
tapi cukup tercapai penuh antara dua
ujung tahun tanpa
kurang di tengah-tengah kita
dapat menyimpulkan bahwa
dengan penafsiran tersebut memungkinkan untuk mewajibkan zakat atas hasil penghasilan
setiap tahun, karena
hasil itu jarang terhenti sepanjang tahun bahkan kebanyakan
mencapai kedua sisi ujung
tahun tersebut. Berdasar
hal itu, kita dapat menetapkan hasil penghasilan sebagai sumber
zakat, karena terdapatnya illat
(penyebab), yang menurut ulama-ulama fikih sah, dan nisab, yang merupakan
landasan wajib zakat."
"Dan
karena Islam mempunyai ukuran bagi
seseorang – untuk bisa
dianggap kaya - yaitu 12 Junaih
emas menurut ukuran Junaih Mesir lama maka ukuran itu harus terpenuhi pula buat seseorang untuk
terkena kewajiban zakat,
sehingga jelas perbedaan antara orang
kaya yang wajib
zakat dan orang miskin penerima zakat”.
Dalam hal ini, mazhab Hanafi
lebih jelas, yaitu bahwa jumlah senisab itu cukup terdapat pada awal dan akhir
tahun saja tanpa harus
terdapat di pertengahan tahun. Ketentuan itu harus diperhatikan
dalam mewajibkan zakat
atas hasil penghasilan dan
profesi ini, supaya dapat jelas siapa yang tergolong kaya dan siapa
yang tergolong miskin,
seorang pekerja profesi jarang tidak memenuhi ketentuan tersebut."
Mengenai besar
zakat, mereka mengatakan,
"Penghasilan dan profesi, kita tidak menemukan contohnya dalam fikih, selain masalah khusus mengenai penyewaan yang
dibicarakan Ahmad. Ia dilaporkan berpendapat
tentang seseorang yang
menyewakan rumahnya dan mendapatkan uang sewaan yang cukup nisab, bahwa orang tersebut
wajib mengeluarkan zakatnya
ketika menerimanya tanpa persyaratan
setahun. Hal itu
pada hakikatnya menyerupai mata
penghasilan, dan wajib dikeluarkan zakatnya bila sudah
mencapai satu nisab."
Hal itu
sesuai dengan apa yang telah kita tegaskan lebih dahulu,
bahwa jarang seseorang pekerja yang penghasilannya tidak mencapai
nisab seperti yang
telah kita tetapkan, meskipun
tidak cukup di pertengahan tahun tetapi cukup
pada akhir tahun. Ia wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan nisab yang
telah berumur setahun.
2.
Gaji Dan Upah
Adalah Harta Pendapatan
Akibat dari tafsiran itu,
kecuali yang menentang, - adalah bahwa zakat wajib dipungut dari gaji atau
semacamnya sebulan dari dua belas bulan. Karena ketentuan wajib
zakat adalah cukup nisab penuh
pada awal tahun atau akhir tahun.
Yang menarik
adalah pendapat guru-guru besar tentang hasil penghasilan dan
profesi dan pendapatan
dari gaji atau lain-lainnya di
atas, bahwa mereka
tidak menemukan persamaannya
dalam fikih selain apa yang dilaporkan
tentang pendapat Ahmad tentang
sewa rumah diatas.
Tetapi sesungguhnya persamaan itu
ada yang perlu
disebutkan di sini, yaitu bahwa
kekayaan tersebut dapat digolongkan kepada kekayaan penghasilan,
"yaitu kekayaan yang
diperoleh seseorang Muslim melalui
bentuk usaha baru
yang sesuai dengan syariat agama. Jadi pandangan fikih
tentang bentuk penghasilan itu
adalah, bahwa ia adalah "harta penghasilan."
Sekelompok sahabat
berpendapat bahwa kewajiban
zakat kekayaan tersebut langsung,
tanpa menunggu batas
waktu setahun. Diantara mereka
adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Mu'awiyah,
Shadiq, Baqir, Nashir, Daud,
dan diriwayatkan juga Umar bin
Abdul Aziz, Hasan, Zuhri, serta Auza'i.
Pendapat-pendapat dan
sanggahan-sanggahan terhadap pendapat- pendapat itu telah pernah ditulis dalam
buku-buku yang sudah berada di kalangan para peneliti, misalnya al-Muhalla
oleh Ibnu Hazm, jilid 4: 83 dan seterusnya
al-Mughni oleh Ibnu Qudamah
jilid 2: 6 Nail-Authar jilid 4:
148 Rudz an-Nadzir jilid 2; 41 dan Subul as-Salam jilid 2: 129.
3.
Mencari
Pendapat Yang Lebih Kuat Tentang Zakat Profesi
Yang mendesak, mengingat
zaman sekarang, adalah
menemukan hukum pasti "harta
penghasilan" itu, oleh karena terdapat hal-hal penting yang perlu
diperhatikan, yaitu bahwa hasil penghasilan, profesi,
dan kekayaan non-dagang
dapat digolongkan kepada "harta
penghasilan" tersebut. Bila kekayaan dari
satu kekayaan, yang
sudah dikeluarkan zakatnya, yang
di dalamnya terdapat "harta penghasilan" itu, mengalami perkembangan, misalnya
laba perdagangan dan produksi binatang ternak maka perhitungan
tahunnya disamakan dengan
perhitungan tahun induknya. Hal
itu karena hubungan keuntungan dengan induknya itu sangat erat.
Berdasarkan hal itu, bila
seseorang sudah memiliki
satu nisab binatang ternak atau harta perdagangan, maka dasar dan labanya
bersama-sama dikeluarkan zakatnya pada akhir
tahun. Ini jelas. Berbeda dengan hal itu, "harta penghasilan"
dalam bentuk uang dari kekayaan wajib
zakat yang belum
cukup masanya setahun, misalnya
seseorang yang menjual
hasil tanamannya yang sudah dikeluarkan zakatnya 1/10 atau
1/20, begitu juga seseorang
menjual produksi ternak yang
sudah dikeluarkan zakatnya, maka
uang yang didapat
dari harga barang tersebut
tidak dikeluarkan zakatnya waktu itu juga. Hal itu untuk menghindari
adanya zakat ganda,
yang dalam perpajakan dinamakan
"Tumpang Tindih Pajak."
Yang kita
bicarakan disini, adalah
tentang "harta penghasilan,"
yang berkembang bukan
dari kekayaan lain, tetapi
karena penyebab bebas, seperti upah kerja, investasi modal, pemberian,
atau semacamnya, baik dari sejenis
dengan kekayaan lain yang ada padanya atau tidak.
Berlaku jugakah ketentuan setahun penuh bagi zakat
kekayaan hasil kerja ini? Ataukah digabungkan dengan zakat
hartanya yang sejenis dan
ketentuan waktunya mengikuti waktu setahun harta lainnya yang sejenis itu? Atau
wajib zakat terhitung saat harta
tersebut diperoleh dan
susah terpenuhi syarat-syarat
zakat yang berlaku
seperti cukup senisab, bersih dari
hutang, dan lebih
dari kebutuhan-kebutuhan pokok?
Yang jelas ketiga pendapat
tersebut diatas adalah pendapat ulama- ulama fikih meskipun yang
terkenal banyak di kalangan para ulama fikih itu adalah bahwa
masa setahun merupakan syarat mutlak
setiap harta benda wajib zakat,
harta benda perolehan maupun bukan. Hal
itu berdasarkan hadis-hadis mengenai ketentuan masa setahun
tersebut dan penilaian bahwa hadis-hadis tersebut berlaku bagi semua
kekayaan termasuk harta hasil
usaha.