Kamis, 01 Maret 2012

Shahadah Fil Islam


KEDUDUKAN SAKSI DALAM ISLAM
A.    Kesaksian dalam rakyat hilal awal bulan Ramadhan (Boleh )
Rasullullah SAW Telah menerima kesaksian seorang arab pegunungan yang menyatakan telah melihat hilal bulan ramdahan,Nabi SAW Tidak membebani orang yang mengaku dan melihatnya mengangkat sumpah.
B.     Saksi satu orang perempuan dalam perkara susuan (Boleh)
Dalam perkara susuan Rasulullah SAW menerima kesaksian seorang perempuan yang memberikan kesaksian atas perbuatan yang di lakukan oleh dirinya sendiri.
Didalam Sohih Bukhari dan muslim, diriwayatkan dari U`bah bin Harits bahwa ia telah menikahi ummu Yahya dan berkata “ aku telah menyusui kalian berdua” , kemudian peristiwa itu dituturkan kepada Rasullullah. Mendengar penuturannya Rasul berpaling kepadanya dan bersabda ‘ mendekatlah kamu  kemari”, selanjutnya ia mensceritakan peristiwa iyu pada Rasul, maka beliau bersabda” bagaimana lagi sedangkan dia telah mengaku menyusui kalian berdua”.
C.     Saksi orang perempuan berlaku (boleh)
Menurut segolongan ulama Salaf dan Khalaf, behwa dalam perkara selain pidana Had dan Qishas dibolehkan memutuskannya berdasarkan kesaksian orang perempuan berlaku.
Abu Ubaid berkata, telah bercerita kepada Yazid dari Jabir bin Hazam, dari Zubeir bin Harits, dari Abu Labid dia berkata “ bahwasanya seorang pemabuk telah menjatuhkan talak tiga sekaligus terhadap istrinya”, kemudsian peristiwa itu diadukan kepada Umar dengan mengajukan bukti saksi 4 orang perempuan, maka Umar menceraikan suami-istri itu.
D.    Rasullullah menerima kesaksian seorang dukun Bayi

Artinya :    bahwa Nabi membolehkan kesaksian seorang dukun bayi
(HR. Al Daarul qutni. Al Baihaqi)
Imam Syafi`i pernah berobat dengan Muhammad bin Al-Hasun mengenai masalah ini. As- Syafi`I bertanya kepadanya “apa dasar hukumnya kamu memutuskan berdasarkan kesaksian seorang dukun bayi, diman dengan putusanmu itu akan berakibat hukum kamu telah memberikan warisan harta yang banyak kepada seorang yang belum jelas status keahliwarisannya dengan sipewaris? Dia menjawab “ berdasarkan hadist-hadist dari Ali bin Abi Thalib” As-Syafi`i berkata, hadist Ali bin Abi Thalib itu diriwayatkan oleh Abdullah bin Yahya dan Jubir al Yufi meriwayatkan  dari Abdullah, maka yang demikian itu memberi keyakinan bagi kita untuk menolaknya.
E.     Saksi satu orang laki-laki (boleh diterima)
Menurut sebagian sahabat bahwa kesaksian satu orang laki-laki dalam perkara-perkara yang kesaksiannya sangat diperlukan adalah dapat diterima, dan putusan dapat dijatuhkan tanpa diperlukan sumpah penggungat
Di dalam kitab Al-Mukhtashar, Al-Haruqi menyebutkan bahwa keterangan seorang dokter yang adil dalam perkara luka yang metampakkan tulang dapat diterima apabila tidak memungkinkan untuk mendatangkan dua orang dokter, demikian pula hanya dengan keterangan seorang dokter hewan dala perkara obat hewan “Dikutip dari” hukum acara peradilan Islam” oleh ibnu Qayyim Al-Jauziyah penerbit Pustaka Pelajar.

Kesaksian orang yang bukan Islam
Masalah ini mempunyai dua corak, pertama, kesaksian orang yang bukan Islam terhadap sesama mereka, kedua kesaksian mereka terhadap orang Islam.
-          Mengenai masalah pertama, imam malik, imam syafi’i dan imam ahmad berpendapat bahwa kesaksian mereka tidak diterima mutlak, baik agama mereka berbeda maupun sama. Pendapat ini juga di nukilkan dari segolongan ulama mutakaddimin
-          Ulama hanafiyah berpendapat di terima bersaksinya mereka walaupun agama mereka berbeda seperti kesaksian seorang yahudi terhadap orang nasrani atau sebaliknya, tetapi mereka tidak menerima kesaksian kafir Harbi terhadap sesamanya apabila negeri mereka berbeda.
-          Satu golongan ulama berpendapat di terima kesaksian mereka sesama agama, dengan demikian, tidak diterimanya kesaksian seorang yahudi terhadap nasrani dan begitu pula sebaliknya.
-          Tidak dapat diterima kesaksian kapfir harbi terhadap kafir zimmi, dan juga terhadap kafir harbi lainnya apabila mereka berbeda agama, itu karena terputus perwalian antara keduanya, dan oleh karena itu pula keduanya tidak saling mewarisi. Mereka mengatakan orang zimmi adalah penghuni negara kita dan itu lebih tinggi dari kafir harbi, dan oleh karena itu kesaksiannya diterima sebagaimana bersaksian orang islam

-          Kesaksian budak bekas kafir tidak bisa diterima.
Kesaksian ini adalah qiyas kepada yang tidak sama, karena tidak diterima kesaksian budak adalah karena ia tidak berwenang menjadi wali, sedang orang yang bukan Islam ia berwenang jadi wali sesamanya. Alasan bahwa menerima kesaksian mereka mengakibatkan hakim terpaksa memberi hukum berdasarkan kesaksian orang kafir memang hakim itu harus memberi hukum yang benar apabila nampak bukti yang benar.
-          Mengenai kesaksian orang-orang kafir (yahudi dan nasrani) menghalangi antara kita dan antara memuliakan mereka “yang diantaranya menerima kesaksiannya”, kami tidak dapat menerima, karena menerima kesaksiannya termasuk memuliakan mereka hal itu sama halnya sekedar menolak kejahatan sebagian mereka terhadap sebagian yang lain. Dan ini juga merepakan penyerahan hak kepada yang berhak berdasarkan perkataan orang yang mereka relai tidak syak lagi bahwa ini adalah termasuk diantara kesempurnaan kemaslahatan yang tidak dapat di pungkiri. Tambahan lagi kufur itu tidak menghalangi perwalian diantara mereka, dan juga tidak menghalangi bahwa sebagian mereka menjadi hakim terhadap orang lain, oleh karena itu, tidak menjadi halangan pula menjadi saksi sesama mereka kita tidak tahu, apa yang dilakukan oleh orang-orang yang berpendapat tidak terima kesaksian mereka, apabila tidak ada seorang pun  orang Islam yang menjadi saksi, saya menyangka bahwa mereka tidak sanggup mengatakan tidak dapat diberi keputusan di antara mereka itu, mungkin mereka membolehkannya dalam hal itu berdasarkan hak darurat sebagai juga kesaksian dokter kafir yang di bolehkan nya oleh imam malik.

-          Kesaksian orang non muslim terhadap muslim (ditolak)
Abu hanifah ; malik dan syafi’i menolaknya secara mutlak, kecuali riwayat yang dinukilkan dari malik yang membolehkan kesaksian dokter karena darurat. Dalil mereka juga tidak keluar dari dalil-dalil  mengenai masalah yang pertama, hanya ditambah di sini bahwa kesaksian itu termasuk bab perwakilan dan tidak ada perwakilan bagi orang kafir terhadap orang Islam.
-          Kesaksian seorang saksi ditambah sumpah
Hadist-hadist mengenai memberi keputusan dengan seorang saksi ditambah sumpah adalah tambahan atas Qur’an dan tambahan atas  Qur’an adalah Nasakh. Itu didasarkan kepada kaidah yang mereka sebut tidak konsekwen mengenai hal ini banyak masalah khususnya dalam Mazhab Hanafi sendiri. Memang itu adalah benar tambahan, sebagaimana dikatakan oleh Syaukani. Walaupun ditakdirkan ayat itu dan haddist ………………….. itu berlawanan dengan hadist-hadist . mengenai memberikan hukum dengan seorang saksi ditambah sumpah walaupun takdir yang fasid akhirnya masih dapat dijawab bahwa ayat dan hadist tersebut kedua-duanya menunjukkan dengan Mafhum bilangan bahwa tidak dapat diterima seorang saksi dan sumpah dengan memberi hukum hanya berdasarkan kedua itu saja . Dan Mafhum yang ditolak menurut kebayakan ahli usul itu, tidak berlawanan dengan Mantuq yaitu apa yang telah datang dalam praktik dengan seorang saksi dan sumpah tambahan lagi dapat dikatakan bahwa beramal dengan penyaksikan dua orang wanita bersama seorang laki-laki adalah juga berlawanan dengan Mafhum hadist. Jika mereka mengatakan “Kami mendahulukan Mantuq ayat dari mantuq” dari mantuq ini” kami mengatakan “ Kami mendahulukan mantuq-mantuq dalam bab ini dari mafhum itu”. Itu kalau ditakdirkan kalau mereka  beramal dengan mafhum bilangan kalaau mereka tidak beramal dengan maafhum bilangan, maka lebih-lebih lagi memberatkan mereka  (diikuti dari “perbandingan mahzab dalam masalah fiqih” PPenulis Mahmud Syaltut dan As Sayis ‘Penerbit Bulan Bintang.

Larangan untuk jadi saksi (saksi yang kurang diharapkan)
  1. Larangan Mutlak
a.       Keluarga sedarah dan keluarga semenda menurut garis keturunan lurus dari salah satu pihak kecuali dari perkara yang menyangkut tentang status keperdataaan (sipil) atau perjanjian kerja yang berkenaan dengan nafkah , pencabutan kekuasaan orang tua wali
b.      Suami atau Istri meskipun sudah cerai
  1. Larangan Relatif artinya mereka boleh didengar tetapi tidak sebagai saksi pula tidak perlu dibawah sumpah, yaitu :
a.       anak-anak yang belum berumur 15 tahun
b.      Orang gila sekalipun kadang-kadang sehat
  1. Mereka yang mempunyai hak ingkar untuk menjadi saksi atau berhak minta dibebaskan dari saksi itu.
a.       Saudara lelaki atau saudara perempuan dan ipar laki-laki, ipar perempuan
b.      Keluraga sedarah menurut garis keturunan lurus dari suami atau istri
c.       Orang yang karena martabat, jabatan atau hubungan kedinasan yang sah diwajibkan menyimpan rahasia seperti dokter, Advokat, notaris, polisi,dan sebagainya, sepanjang hal itu di dipercayakan kepaadanya untuk merahasiakannya.

Seorang saksi harus punya alat bukti pengakuan dasarnya adalah :
  1. Surat An Nisa ayat 135 (penegak keadilan) yang terjemahannya :
“Wahai orang yang beriman jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu/ bapak dan kaum kerabatmu”.
  1. Hadist Riwayat Bukhari muslim dari Abi Hurairah.
  2. Peradilan Umum Perdata dalam HIR, pasal 174-176, RBg. pasal 311-313 dan BW pasal 1923-1928.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar