KEDUDUKAN SAKSI DALAM ISLAM
A.
Kesaksian dalam rakyat hilal awal
bulan Ramadhan (Boleh )
Rasullullah SAW Telah menerima kesaksian seorang arab
pegunungan yang menyatakan telah melihat hilal bulan ramdahan,Nabi SAW Tidak
membebani orang yang mengaku dan melihatnya mengangkat sumpah.
B. Saksi satu orang
perempuan dalam perkara susuan (Boleh)
Dalam
perkara susuan Rasulullah SAW menerima kesaksian seorang perempuan yang
memberikan kesaksian atas perbuatan yang di lakukan oleh dirinya sendiri.
Didalam Sohih Bukhari dan muslim, diriwayatkan dari
U`bah bin Harits bahwa ia telah menikahi ummu Yahya dan berkata “ aku telah
menyusui kalian berdua” , kemudian peristiwa itu dituturkan kepada Rasullullah.
Mendengar penuturannya Rasul berpaling kepadanya dan bersabda ‘ mendekatlah
kamu kemari”, selanjutnya ia
mensceritakan peristiwa iyu pada Rasul, maka beliau bersabda” bagaimana lagi
sedangkan dia telah mengaku menyusui kalian berdua”.
C.
Saksi orang perempuan berlaku
(boleh)
Menurut segolongan ulama Salaf dan Khalaf, behwa dalam
perkara selain pidana Had dan Qishas dibolehkan memutuskannya berdasarkan
kesaksian orang perempuan berlaku.
Abu Ubaid berkata, telah bercerita kepada Yazid dari
Jabir bin Hazam, dari Zubeir bin Harits, dari Abu Labid dia berkata “
bahwasanya seorang pemabuk telah menjatuhkan talak tiga sekaligus terhadap
istrinya”, kemudsian peristiwa itu diadukan kepada Umar dengan mengajukan bukti
saksi 4 orang perempuan, maka Umar menceraikan suami-istri itu.
D.
Rasullullah menerima kesaksian
seorang dukun Bayi
Artinya : bahwa Nabi membolehkan
kesaksian seorang dukun bayi
(HR. Al Daarul qutni. Al Baihaqi)
Imam Syafi`i pernah berobat dengan Muhammad bin
Al-Hasun mengenai masalah ini. As- Syafi`I bertanya kepadanya “apa dasar
hukumnya kamu memutuskan berdasarkan kesaksian seorang dukun bayi, diman dengan
putusanmu itu akan berakibat hukum kamu telah memberikan warisan harta yang
banyak kepada seorang yang belum jelas status keahliwarisannya dengan
sipewaris? Dia menjawab “ berdasarkan hadist-hadist dari Ali bin Abi Thalib” As-Syafi`i
berkata, hadist Ali bin Abi Thalib itu diriwayatkan oleh Abdullah bin Yahya dan
Jubir al Yufi meriwayatkan dari
Abdullah, maka yang demikian itu memberi keyakinan bagi kita untuk menolaknya.
E.
Saksi satu orang laki-laki (boleh
diterima)
Menurut sebagian sahabat bahwa kesaksian satu orang
laki-laki dalam perkara-perkara yang kesaksiannya sangat diperlukan adalah dapat
diterima, dan putusan dapat dijatuhkan tanpa diperlukan sumpah penggungat
Di dalam kitab Al-Mukhtashar, Al-Haruqi menyebutkan
bahwa keterangan seorang dokter yang adil dalam perkara luka yang metampakkan
tulang dapat diterima apabila tidak memungkinkan untuk mendatangkan dua orang
dokter, demikian pula hanya dengan keterangan seorang dokter hewan dala perkara
obat hewan “Dikutip dari” hukum acara peradilan Islam” oleh ibnu Qayyim
Al-Jauziyah penerbit Pustaka Pelajar.
Kesaksian orang yang bukan Islam
Masalah ini mempunyai dua corak, pertama, kesaksian
orang yang bukan Islam terhadap sesama mereka, kedua kesaksian mereka terhadap
orang Islam.
-
Mengenai masalah pertama, imam
malik, imam syafi’i dan imam ahmad berpendapat bahwa kesaksian mereka tidak
diterima mutlak, baik agama mereka berbeda maupun sama. Pendapat ini juga di nukilkan
dari segolongan ulama mutakaddimin
-
Ulama hanafiyah berpendapat di
terima bersaksinya mereka walaupun agama mereka berbeda seperti kesaksian
seorang yahudi terhadap orang nasrani atau sebaliknya, tetapi mereka tidak menerima
kesaksian kafir Harbi terhadap sesamanya apabila negeri mereka berbeda.
-
Satu golongan ulama berpendapat di
terima kesaksian mereka sesama agama, dengan demikian, tidak diterimanya kesaksian
seorang yahudi terhadap nasrani dan begitu pula sebaliknya.
-
Tidak dapat diterima kesaksian kapfir
harbi terhadap kafir zimmi, dan juga terhadap kafir harbi lainnya apabila
mereka berbeda agama, itu karena terputus perwalian antara keduanya, dan oleh
karena itu pula keduanya tidak saling mewarisi. Mereka mengatakan orang zimmi
adalah penghuni negara kita dan itu lebih tinggi dari kafir harbi, dan oleh
karena itu kesaksiannya diterima sebagaimana bersaksian orang islam
-
Kesaksian budak bekas kafir tidak
bisa diterima.
Kesaksian ini adalah qiyas kepada yang tidak sama, karena tidak diterima
kesaksian budak adalah karena ia tidak berwenang menjadi wali, sedang orang
yang bukan Islam ia berwenang jadi wali sesamanya. Alasan bahwa menerima kesaksian
mereka mengakibatkan hakim terpaksa memberi hukum berdasarkan kesaksian orang
kafir memang hakim itu harus memberi hukum yang benar apabila nampak bukti yang
benar.
-
Mengenai kesaksian orang-orang
kafir (yahudi dan nasrani) menghalangi antara kita dan antara memuliakan mereka
“yang diantaranya menerima kesaksiannya”, kami tidak dapat menerima, karena
menerima kesaksiannya termasuk memuliakan mereka hal itu sama halnya sekedar
menolak kejahatan sebagian mereka terhadap sebagian yang lain. Dan ini juga
merepakan penyerahan hak kepada yang berhak berdasarkan perkataan orang yang
mereka relai tidak syak lagi bahwa ini adalah termasuk diantara kesempurnaan
kemaslahatan yang tidak dapat di pungkiri. Tambahan lagi kufur itu tidak
menghalangi perwalian diantara mereka, dan juga tidak menghalangi bahwa sebagian
mereka menjadi hakim terhadap orang lain, oleh karena itu, tidak menjadi
halangan pula menjadi saksi sesama mereka kita tidak tahu, apa yang dilakukan
oleh orang-orang yang berpendapat tidak terima kesaksian mereka, apabila tidak
ada seorang pun orang Islam yang menjadi
saksi, saya menyangka bahwa mereka tidak sanggup mengatakan tidak dapat diberi
keputusan di antara mereka itu, mungkin mereka membolehkannya dalam hal itu
berdasarkan hak darurat sebagai juga kesaksian dokter kafir yang di bolehkan
nya oleh imam malik.
-
Kesaksian orang non muslim
terhadap muslim (ditolak)
Abu hanifah ; malik dan syafi’i menolaknya secara mutlak, kecuali riwayat
yang dinukilkan dari malik yang membolehkan kesaksian dokter karena darurat.
Dalil mereka juga tidak keluar dari dalil-dalil mengenai masalah yang pertama, hanya ditambah
di sini bahwa kesaksian itu termasuk bab perwakilan dan tidak ada perwakilan
bagi orang kafir terhadap orang Islam.
-
Kesaksian seorang saksi ditambah
sumpah
Hadist-hadist mengenai memberi keputusan dengan seorang saksi ditambah
sumpah adalah tambahan atas Qur’an dan tambahan atas Qur’an adalah Nasakh. Itu didasarkan kepada
kaidah yang mereka sebut tidak konsekwen mengenai hal ini banyak masalah
khususnya dalam Mazhab Hanafi sendiri. Memang itu adalah benar tambahan,
sebagaimana dikatakan oleh Syaukani. Walaupun ditakdirkan ayat itu dan haddist
………………….. itu berlawanan dengan hadist-hadist . mengenai memberikan hukum dengan
seorang saksi ditambah sumpah walaupun takdir yang fasid akhirnya masih dapat
dijawab bahwa ayat dan hadist tersebut kedua-duanya menunjukkan dengan Mafhum bilangan
bahwa tidak dapat diterima seorang saksi dan sumpah dengan memberi hukum hanya
berdasarkan kedua itu saja . Dan Mafhum yang ditolak menurut kebayakan ahli
usul itu, tidak berlawanan dengan Mantuq yaitu apa yang telah datang dalam
praktik dengan seorang saksi dan sumpah tambahan lagi dapat dikatakan bahwa beramal
dengan penyaksikan dua orang wanita bersama seorang laki-laki adalah juga
berlawanan dengan Mafhum hadist. Jika mereka mengatakan “Kami mendahulukan
Mantuq ayat dari mantuq” dari mantuq ini” kami mengatakan “ Kami mendahulukan
mantuq-mantuq dalam bab ini dari mafhum itu”. Itu kalau ditakdirkan kalau
mereka beramal dengan mafhum bilangan kalaau
mereka tidak beramal dengan maafhum bilangan, maka lebih-lebih lagi memberatkan
mereka (diikuti dari “perbandingan
mahzab dalam masalah fiqih” PPenulis Mahmud Syaltut dan As Sayis ‘Penerbit
Bulan Bintang.
Larangan untuk
jadi saksi (saksi yang kurang diharapkan)
- Larangan Mutlak
a.
Keluarga sedarah dan keluarga semenda
menurut garis keturunan lurus dari salah satu pihak kecuali dari perkara yang
menyangkut tentang status keperdataaan (sipil) atau perjanjian kerja yang berkenaan
dengan nafkah , pencabutan kekuasaan orang tua wali
b. Suami atau Istri
meskipun sudah cerai
- Larangan
Relatif artinya mereka boleh didengar tetapi tidak sebagai saksi pula
tidak perlu dibawah sumpah, yaitu :
a. anak-anak yang belum
berumur 15 tahun
b.
Orang gila sekalipun kadang-kadang
sehat
- Mereka yang mempunyai hak ingkar untuk menjadi saksi atau berhak minta dibebaskan dari saksi itu.
a.
Saudara lelaki atau saudara
perempuan dan ipar laki-laki, ipar perempuan
b. Keluraga sedarah
menurut garis keturunan lurus dari suami atau istri
c. Orang yang karena
martabat, jabatan atau hubungan kedinasan yang sah diwajibkan menyimpan rahasia
seperti dokter, Advokat, notaris, polisi,dan sebagainya, sepanjang hal itu di
dipercayakan kepaadanya untuk merahasiakannya.
Seorang saksi harus punya alat bukti pengakuan dasarnya
adalah :
- Surat An Nisa ayat 135 (penegak keadilan) yang terjemahannya :
“Wahai orang yang beriman jadilah kamu orang yang benar-benar penegak
keadilan, menjadi saksi karena allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu/
bapak dan kaum kerabatmu”.
- Hadist Riwayat Bukhari muslim dari Abi Hurairah.
- Peradilan
Umum Perdata dalam HIR, pasal 174-176, RBg. pasal 311-313 dan BW pasal
1923-1928.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar