Kamis, 01 Maret 2012

Thaharah


BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Ibadah adalah unsur terpenting dalam Agama. Salah satu fungsi manusia dicipkan adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Manusia yang sudah sampai batas taklif secara otomatis mendapat tanggung jawab untuk menjalankan kewajiban dalam syari’at Agama. Dibalik itu senua, manusia di tuntut untuk belajar dan mendalami pengetahuan tentang agama tersebut. Al-Quran dan As-Sunnah lahir sebagai sumber dimana manusia itu belajar. Setelah itu lahir beberapa disiplin ilmu untuk memperjelas dan menafsirkan kandungan-kandungan yang terdapat di dalam Al-Quran dan As- Sunnah. Seprti : Ilmu tentang Hadits yang sering disebut dengan “Ulumul Haduts”, Ushul Fiqih, dan masih banyak lagi disiplin ilmu yang saling menunjang antara satu sama lainnya. Sehingga fiqih pun juga menjadi perhatian pokok dalam syari’at Islam.
Di dalam pen Fiqih, juga terdapat banyak pembahasan serta fashal-fashal yang mesti di fahami oleh setiap mukallaf. Di antaranya adalah hal yang menyangkut dengan ibadah. Terkait dengan hal ibadah, maka dalam karya ini akan di sajikan secara ringkas beberapa pembahasan tentang ibadah tersebut. Dengan gaya bahasa yang sangat mudah difahami serta mudah di cerna oleh setiap pembacanya.
Pada pembahasan ini, penulis hanya merujuk kepada buku-buku dilingkungan madzhab Syafi’i. Karenanya, mungkin banyak terdapat kontradiksi dengan beberapa pakar ilmu fiqih yang bukan dari lingkungan mdzhab Syafi’i. Kami sangat menghargai pendapat yang berbeda atau khilafiyah dalam ilmu Fiqih. Oleh sebab itu, jika terdapat kesalahan oleh para pembaca, kami sangat mengharapkan kritikan dan saran yang membangun demi kesempurnaan karya kami ini.

B.     Tujuan
Tidak dapat di pungkiri, bahwa kekurangan ilmu pengetahuan menjadi penghalang untuk melakukan ibadah dengan benar. Sebab aturan Agama Islam adalah berilmu sebelum beramal. Kehadiran karya ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan dibidang fiqih, khususnya fiqih ibadah. Dengan pembahasan yang singkat ini, semoga dapat mejadi referensi kecil bagi para pembaca dalam melaksanakan ibadah.

BAB II
PEMBAHASAN

(THAHARAH)
A.     Pengertian Thaharah
Thaharah berasal dari bahasa Arab yaitu :  الطَّهَارَة jika huruf “tha” nya berbaris di atas (طَ), maka secara bahasa berarti “kebersihan”. Jika huruf “tha” nya berbaris di depan (طُ), maka secara bahasa berarti sisa-sisa air.
Adapun menurut istilah syara’ kata الطَّهَارَة mempunyai penfsiran yang banyak, diantara pendapat para ulama fiqih mengenai hal ini adalah :
“Thaharah adalah Melakukan sesuatu untuk membolehkan shalat, yaitu berupa : Wudhu’, Mandi, Tayammum, dan jenis perbuatan lainnya yang bisa menghilangkan najis”. Demikianlah pengertian thaharah menurut pandangan ulama-ulama fiqih.
B.      Macam-Macam air
Air merupakan sarana atau alat yang paling utama dugunakan untuk bersuci. Oleh sebab itu, pada bahagian ini akan dijelaskan macam-macam air yang boleh atau sah dugunakan untuk bersuci.
Air yang boleh dipergunakan untuk bersuci antara lain adalah :
1.      Air langit maksudnya yang turun dari langit (air hujan).
2.      Air laut yaitu yang rasanya asin.
3.      Air sungai yaitu yang rasanya tawar.
4.      Air telaga dan sejenisnya termasuk juga air sumur.
5.      Air yang keluar dari mata air (air hasil galian)
6.      Air salju yang awalnya membeku kemudian mencair.
7.      Air embun.
Sumua jenis air ini terhimpun dalam sebuah kalimat :
ما نزل من السماء أو نبع من الأرض على أى صفة كان من أصل الخلقة
Artinya : “Apa-apa yang turun dari langit (air hujan) dan apa-apa yang terpancar dari bumi atas kalakuan apa pun berdasarkan asal kejadiannya”.
C.      Pembagian Air
Air adalah salah satu sarana atau alat yang dipergunakan untuk bersuci. Karenanya, air yang dipergunakan itu juga harus dalam keadaan suci. Maksudnya bukan air yang hasil dari bekas cucian sesuatu. Disini akan dijelaskan pembagian-pembagian air ditinjau dari segi kualitasnya.
Air jika kita lihat dari segi kualitasnya terbagi atas lima bahagian, yaitu :
1.      Air Muthlaq. (air yang tidak dibatasi oleh penamaannya seprti air sungai. Selama air sungai itu berada di sungai, maka ia tetap disebut air sungai). Air mutlak ini yang dinamai “air” tanpa tambahan, walaupun dari hasil sulingan asap air mendidih, atau pun  adan tambahan pada nama “air” dimana tambahan ini sebagai menerangkan tempat atau wadahnya.
Air muthlaq adalah air yang fisiknya suci. Disamping air tersebut suci, ia juga bisa
mensucikan apa-apa yang dicuci dengan mempergunakannya, selama tidak di campuri oleh najis yang bisa merubah status air itu menjadi air najis. Pemakaian air jenis ini tidak dihukum makruh.
2.      Air Musyammas. (Air yang panas disebabkan oleh terik matahari)
Air musyammas adalah air yang fisiknya suci. Disamping air tersebut suci, ia juga bisa mensucikan apa-apa yang dicuci dengan mempergunakannya, selama tidak di campuri oleh najis yang bisa merubah status air itu menjadi air najis. Perbedaannyan dengan air muthlaq hanya dalam pemakainnya. Pemakaian air jenis ini dihukum makruh untuk badan tidak untuk kain. Namun, jika rasa panasnya sudah hilang, maka hukum makruh pun gurur (tidak makruh lagi jika dipakai). Begitu juga dengan air yang sangat dingin.
3.      Air musta’mal. (air yang sudah dipergunakan)
Air musta’mal adalah air yang fisiknya suci. Akan tetapi tidak bisa mensucikan apa-apa yang dicuci dengan mempergunakannya. Air jenis ini tidak bisa dipergunakan untuk mengangkatkan hadats atau untuk menghilangkan najis. Jika air musta’mal dikumpulkan sehingga sampai kullatain (2 kulah = 500 liter ukuran liter Iraq), maka ia bisa mensucikan.
Termasuk juga golongan air ini adalah air yang berubah salah satu sifatnya, Baik rasa, aroma, maupun warnanya.
Jika perubahan itu disebabkan oleh sesuatu yang suci, seperti bunga yang menyebabkan aroma air tersebut berubah, maka dia tetap suci dan bisa mensucikan. Demikian juga halnya dengan air yang berubah (keruh) disebabkan oleh tanah tempat mengalirnya, dan atau berubah karena sudah lama tidak dipakai.
4.      Air Najis. (air yang terkena najis).
Air najis maksudnya air yang sudah dimasuki oleh najis, baik kondisinya berubah maupun tidak. Pada pembahagian ini terkandung beberapa permasalahan, yaitu :
a.      Apabila air yang terkena najis itu kurang dari dua kulah, maka ia tetap dihukum sebagai air najis dan statusnya tetap tidak suci juga tidak bisa mensucikan sesuatu. Baik kondisinya berubah, maupun tidak.
b.      Apabila air yang terkena najis itu cukup dua kulah atau lebih, maka ia tergolong air suci juga bisa mensucikan, dengan catatan kondisinya tidak berubah. Akan tetapi jika kondisinya berubah, baik rasa, aroma atau pun warnanya, maka statusnya tetap sebagai air najis.
c.       Apabila air itu hanya terkena oleh najis yang ringan (معفو فنه) dan tergolong najis yang bisa dimaafkan, seperti : air yang dimasuki oleh bangkai lalat dan sebaginya, maka air itu tetap dihukum sebagai air yang suci juga bisa mensucikan, walau pun jumlahnya kurang dari dua kulah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar