(SHALAT)
A. Pengertian
Shalat menurut bahasa adalah “Do’a”. sedangkan menurut Syara’ berarti beberapa perkataan dan pertbuatan yang di mulai dengan takbir dan di akhiri dengan salam, dengan memperhatikan syarat-syarat tertentu.
Shalat adalah rukun Islam yang ke-dua setelah mengucapkan dua kalimah syahadat. Oleh sebab itu, maka kewajiban mendirikan shalat tertuang dalam Al-Qur’an melalui perintah Allah SWT. Begitu juga dengan hadis Nabi SAW.
B. Shalat-Shalat Fardhu
Shalat-Shalat Fardhu ada lima :
1. Subuh (Shalat Fajar). Shalat Subuh adalah shalat yang dikerjakan setelah terbitnya fajar shadiq / awal siang. Adapun waktu shalat subuh terbagi kepada tiga waktu. Yaitu :
a. Waktu fadhilah, Yaitu mengerjakan shalat subuh pada awal waktunya.
b. Waktu Ikhtiyar. Yaitu mengerjakan shalat subuh di saat cahaya siang sedikit sudah mulai muncul (asfar).
c. Waktu jawaz dengan tidak makruh. Batas waktu ini sampai terbit matahari.
d. Waktu jawaz yang makruh. Yaitu setelah terbir warna kemerah-merahan di ufuk timur.
e. Waktu haram. Yaitu mengundur-undur shalat sehingga keluar dari waktunya.
2. Zhuhur. Yaitu shalat yang dikerjakan di pertengahan siang, itulah sebabnya shalat ini dinamakan shalat zhuhur.
Awal waktu zhuhur adalah setelah matahari condong kearah barat. Hal iini bisa dilihat dari bayang-bayang kita. Apabila bayang-bayang tersebut sudah condong kearah timur, itulah awal waktu zhuhur.
Adapun akhir waktu zhuhur adalah, ketika panjang bayang-bayang sudah menyamai bendanya.
3. Ashar (shalat wushtha).
Awal waktu ashar adalah, ketika panjang bayang-bayang sudah melebihi bendanya. Waktu shalat ashar terbagi kepada lima waktu. Yaitu :
a. Waktu fadhilah. Yaitu mengerjakan shalat pada awal waktunya.
b. Waktu ikhtiyar. Yaitu saat panjang bayang-bayang dua kali bendanya.
c. Waktu jawaz. Batas waktu ini sampai terbenam matahari.
d. Waktu jawaz yang makruh. Ketika muncul warna kekuning-kuningan.
e. Waktu haram. Mengundur-undur shalat sehingga keluar dari waktunya.
4. Magrib. Yaitu shalat yang dikerjakan setelah terbenam matahari. Adapun waktunya, semenjak terbenam matahari sampai menyelesaikan beberapa perbuatan. Yaitu : Mengambil air wudhu’, mengumandangkan azan, kemudian menutup aurat dan menunaikan shalat magrib, lalu shalat kira-kira sebanyak lima rakaat. Itulah waktu shalat magrib. Namun pendapat qadim imam syafii menjelaskan bahwa waktu magrib lebih panjang dari itu, yaitu sampai lenyapnya syafak yang merah di ufuk barat.
5. Isya’. Shalat isya’ dilaksanakan setelah gaib syafak yang merah. Adapun jika suatu negri tidak ada terlihat syafak yang merah tersebut, maka masuknya waktu isya’ bersamaan dengan masuknya waktu isya’ di negri tetangga terdekat. Yaitu setelah syafak yang merah di negri tetangga tersebut sudah lenyap. Adapun waktu isya terbagi kepada dua waktu. Yaitu :
a. Waktu fadhilah. Yaitu semenjak awal waktu sampai sepertiga malam.
b. Waktu jawaz. Yaitu sampai terbit fajar yang ke-dua (fajar shadiq).
C. Orang-Orang Yang Terkena Kewajiban Mendirikan Shalat
1. Islam.
Orang kafir tidak wajib mengerjakan shalat dan tidak wajib mengqadha shalat bila ia (orang kafir) masuk islam. Adapun orang yang murtad wajib mengqadha shalat jika ia kembali kepada Islam.
2. Baligh.
Maka tidak wajib anak-anak baik laki-laki mau pun perempuan mengerjakan shalat. Aka tetapi wajib orang tua dari anak-anak tersebut menyuruh anaknya untuk mengerjakan shalat jika ia sudah berusia tujuh tahun. Dan di pukul jika ia sudah berusia sepuluh tahun.
3. Berakal.
Berakal adalah had taklif (batas tanggungjawab mengerjakan syari’at agama) Tidak wajib shalat terhadap orang gila dan seumpamanya. Dan juga tidak wajib mengqadha jika telah sembuh.
D. Syarat-Syarat Sah Shalat
Syarat Shalat adalah sesuatu tempat tergantung sahnya shalat, namun bukan merupakan bahagian dari shalat.
1. Suci anggota badan dari hadats dan najis.
Syarat yang pertama ini meliputi hal-hal yang berhubungan dengan thaharah dan berwudhu’, sebagaimana telah diterangkan di atas.
2. Menutup aurat dengan pakaian yang suci.
Menutup aurat mulai dari batas-batas yang ditentukan. Adapun aurat laki-laki adalah mulai dari pusat hingga lutut. Maka wajib hukumnya bagi laki-laki, sekalipun anak-anak menutup bagian badan yang disebutkan.
Adapun aurat waniita merdeka adalah seluruh badan selain wajah dan telapak tangan luar / dalam sampai pergelangan tangan, sekalipun wanita itu masih anak-anak.
Adapun wanita budak, maka auratnya sama seperti laki-laki.
Kewajiban menutup aurat baik bagi laki-laki maupun wanita, baik anak-anak maupun orang dewasa, adalah bagian atas dan samping bukan bagian bawah.
Adapun orang yang tidak mampu menutup auratnya, ia tetap wajib mendirikan shalat dengan telanjang dan tidak perlu mengulanginya lagi jika ia telah mampu. Boleh menutup aurat dengan pakaian bernajis jika tidak punya kemampuan untuk mencuciinya, sementar ia tidak punya pakaian selain pakaian yang bernajis tersebut. Lain halnya jika ia punya kesempatan untuk mencucinya, sekalipun sampai waktu shalat terlewatkan.
Bila seseorang hanya mampu menutup sebahagian aurat saja, maka wajib menutup sebahagian itu menurut kemampuannya. Dalam hal ini seseorang mengutamakan menutup Qubul dan Dubur.
Oorang yang tidak memiliki pakaian sama sekali, maka ia wajib melumuri auratnya dengan lumpur atau nyang sejenisnya. Namun tetap tidak boleh memakai pakaian yang di ghasab (dirampas). Orang yang berpakaian boleh menjadi makmum bagi orang yang shalat dalam keadaan telanjang.
Menutup aurat juga diwajibkan diluar shalat, karena perbuatan yang dilaukan di dalam shalat hendaknya menjadi acuan dalam kehidupan di luar shalat.
3. Berdiri di atas tempat yang suci.
Sebelum melaksanakan shalat hendaklah orang yang akan mendirikan shalat memperhatikan tempat diman ia akan mendirikan shalat. Terkait dengan ini, maka tidak sah shalat jika tempat shalatnya tidak suci. Begitu juga dengan alas yang di pakai untuk shalat, juga harus suci.
4. Mengetahui masuknya waktu shalat.
Mengetahui masuknya waktu shalat merupakan salah satu syarat sah shalat. Bagaimana tidak ini menjadi syarat, seseorang tidak mungkin mendirikan shalat sementara ia tidak mengetahui waktu shalat yang akan ia kerjakan itu sudah masuk atau sebaliknya. Mengetahui waktu shalat telah tiba, dengan keyakinan atau dengan perkiraan.
Penegasannya : Barangsiapa yang mengerjakan shalat dengan tanpa mengetahui masuknya waktu shalat, maka shalatnya tidak sah, sekalipun ternyata dilakukan pada waktunya.
Mengenai waktu shalat ini sudah diterangkan pada pembahasan sebelumnya.
5. Menghadap qiblat.
Yang dimaksud dengan Qiblat disini adalah Ka’bah.
Boleh meninggalkan menghadap qiblat pada dua kondisi :
1. Pada saat berperang atau dalam kondisi sangat takut, baik itu shalat fardhu atau pun shalat sunnat. Begitulah yang di ajarkan oleh Nabi SAW.
2. Di atas kendaraan atau dalam perjalanan. Namun hanya untuk shalat sunnat.
E. Rukun Shalat
1. Niat.
Yaitu kesengajaan hati. Berdasarkan hadits :
إنما الأعمال بالنيات
Artinya : “Hanya sanya setiap amal itu terletak pada niatnya”
Dalam melakukan niat, diwajibkan meletakkan unsur “kesengajaan melakukan shalat”. (Qashdul fi’li), agar shalat dapat dibedakan dengan perbuatan-perbuatan lain. Dan “Pernyataan jenis shalat” (Ta’yiin), seperti shalat Zhuhur, agar dapat dibedakan dengan shalat fardhu lainnya. Dan “pernyataan unsur pengarahan” (Ta’arrudl), agar dapat dibedakaan antara shalat Adaa’ (shalat yang dikerjakan pada waktunya), atau Qadla’ (shalat yang dikerjakan bukan pada waktunya).
Bilamana yang dikerjakan itu adalah shalat sunnat mutlaq, maka tidak diwajibkan Ta’yiin dalam berniat, cukup dengan hanya niat melakukan shalat saja. Seperti halnya shalat dua raka’at Tahiyatul Masjid, shalat sunnat sesudah wudhu’, dan shalat sunnat Istikharah.
Didalam berniat juga harus menyertakan unsur penyandaran kepada Allah Ta’aala agar tampak jelas arti ikhlas.
Termasuk sunnat juga Ta’arrudl mengahadap Qiblat dan bilangan raka’at. Dan mengucapkan niat sebelum takbiratul ihram, agar dengan mengucapkan ini hati bisa lebih konsentrasi.
Bilamana seseorang merasa ragu : apakah ia sudah berniat dengan sempurna atau belum, atau ragu apakah ia meniatkan shalat ashar atau zhuhur dan sebagainya, keraguan ini timbul setelah ia mengerjakan satu rukun walau pun hanya rukun Qauli, maka shalatnya menjadi batal.
2. Berdiri jika fisik sanggup.
Jika seseorang tidak mampu berdiri dengan sempurna karena sakit atau keadaan fisik yang tidak memungkinkan, maka boleh mengerjakan shalat dalam keadaan duduk menurut kemampuannya.
Orang yang shalat duduk, maka duduk yang lebih utama adalah duduk Iftirasy (seperti duduk pada Tasyahhud awal), kemudian duduk bersila, kemudian duduk Tawarruk (seperti duduk pada saat Tasyahhud akhir).
Jika seseorang tidak mampu melaksanakan shalat dengan duduk, maka boleh shalat dengan berbaring miring, muka dan bagian depan badannya menghadap qiblat. Oleh sebab itu, maka berbaring kekiri hukumnya makruh jika tidak dalam keadaan udzur. Kalau juga tidak sanggup, ia boleh shalat dengan tidur menelentang, dua tealapak kakinya menghadap qiblat. Disini wajib diberi landasan untuk meninggikan posisi kepala, agar ia dapat menghadap qiblat. Juga wajib member isyarah (kode) kea rah qiblqt diwaktu ruku’ dan sujud. Jika tidak mampu member kode dengan kepala, maka boleh dengan menggunakan mata. Jika tidak mampu juga, cukuplah melakukan shalat didalam hati. Sebab, orang sakit itu tidak terlepas kewajiban melaksanakan shalat selagi akalnya sehat.
3. Takbiratul Ihram.
Takbiratul ihram wajib dan termasuk salah satu rukun shalat. Hadits rasulullah SAW mengatakan :
إ قمتم الى الصلاة فكبر
Artinya : “Apa bila kamu hendak mendirikan shalat, maka hendaklat bertakbirlah”.
Takbiratul Ihram dilakukan harus bersamaan dengan niat shalat, karena ia sebagai rukun shalat yang pertama yang berarti wajib bersamaan dengan niat shalat.
Karenanya, takbiratul ihram dijadikan sebgai pemuka shalat, agar orang yang shalat dapat memahami maknanya, dimana takbiratul ihram menunjukkan keagungan Dzat yang ia telah siap untuk mengabdi kepadanya, sehingga dengan demikian akan sempurnalah Haibah dan Khusyu’nya.
Bacaan takbir ini sudah ditentukan sebagaimana yang telah dijelasakan oleh hadits Nabi SAW :
الله اكبر
Oleh sebab itu, maka bacaan takbir taharrum tidak boleh dengan kata selain tersebut di atas.
Catatan : Bilamana seseorang mengucapkan takbir berkali-kali dengan niat memulai shalat pada masing-masing takbir tersebut, maka ia di anggap sah memasuki shalat setelah takbir ganjil dan ia di anggap keluar saat takbir genap. Yang demikian itu, karena jika ia telah memasuki shalat pada takbir pertama, maka dengan ia melakukan takbir kedua-nya berarti ia keluar lagi dari shalat. Sebab niat memulai shalat pada takbir kedua itu memutuskan apa-apa yang telah di niatkan pada takbir pertamanya tadi. Demikianlah seterusnya.
Dalam hal membaca takbiratul ihram, wajib mengeraskan suara sampai terdengar oleh diri sendiri, bila ternyata orang yang shalat itu sehaat pendengarannya, serta tidak menggangu orang yang disampingnya.
4. Membaca Al-Fatihah, (Basmalah merupakan ayat pertama dari surah Al-Fatihah).
Membaca Al-Fatihah wajib pada tiap-tiap raka’at saat berdiri. Membaca al-Fatihah hukumnya wajib, Sebagai mana hadits Nabi SAW :
لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب
Artinya : “ Tidak sah shalat orang yang tidak membaca Fatihah kitab (surah al-Fatihah)”. HR. Bukhari dan Muslim.
Yang di maksud dengan wajibnya membaca Al-Fatihah adalah pada tiap raka’at shalat. Kecuali pada raka’at makmum yang masbuq (orang yang terlambat), bila makmum itu tidak mendapat tempo secukupnya untuk membaaca Al-Fatihah. Menyangkut hal ini, maka imam sebagai menanggung fatihah atau sisa fatihah yang belum sempat terbaca oleh makmum yang terlambat.
Orang yang membaca Al-Fatihah harus memperhatikan setiap huruf berdasarkan makhrajnya, juga memperhatikan tasydid-tasydidnya, serta mad dan qasharnya.
Apabila seseorang mampu membaca dengan fasih atau belajar membaca fasih, lalu ia mengganti satu atau lebih huruf dari Al-Fatihah dengan huruf lain, atau ia sengaja beraksi-aksian sehingga samapai merubah makna kalimatnya, kalau hal itu sengaja ia lakukan dan mengetahui bahwa itu haram, maka shakatnya menjadi batal, atau paling tidak hal yang demikian itu membatalkan bacaan Al-Fatihahnya. Dan jika hanya bacaannya yang batal, maka wajin ia mengulanginya sebelum lam waktu berselang.
Akan tetapi, jika seseorang tersebut tidak mampu membaca fasih, dan tidak ada waktu untuk belajar, maka bacaannya tidak di hukum batal
5. Ruku’ dan Tumakninah (diam sejenak setelah bergerak).
Ruku’ = Membungkukkan badan sehingga dua telapak tangan dapat mencapai pada lutut. Sunnat di waktu ruku’ meratakan punggung dengan kuduk, dengan cara menarik ruas-ruas persendiannya sedemikian rupa, sehingga seolah menjadi sehelai lembaran. Tangan memegang dua lutut dalam keadaan tegak (tidak bengkok), dan tidak berhimpitan, dengan dua tealapak tangan yang terbuka, dan jari-jarinya merenggang satu sama lain. Sambil membaca :
سبحان ربي العظيم وبحمده
Artinya :”Maha suci Tuhanku yang maha Agung dan dengan memujinya”.
Di dalam membungkukkan badan untuk ruku’ wajib untuk tidak dengan maksud lain, seperti menghindari sesuatu kemudian membengkuk.
Seandainya seseoang membungkuk untuk sujud tilawah, lalu setelah sampai pada batas ruku’ ia tiak jadi sujud, sehingga pada saat itu ia pergunakan membungkuk tersebut untuk ruku’, maka ruku’nya tidak sah. Tetapi ia harus berdiri tegak dahulu, lalu kemudian baru ia melakukan ruku’. Demikian pula hal ini berlaku untuk I’tidal, sujud, dan duduk diantara dua sujud.
6. I’tidal dan Tumakninah.
I’tidal merupakan rukun shalat sekalipun pada shalat sunnat. Begitulah pendapat yang diperpegangi. I’tidal adalah berdiri kembali setelah ruku’ seperti semula. Yaitu kembali kepada posisi badan sebelum ruku’, terlepas apakah sebelumnya berdiri atau duduk.
Sunnat mengucapkan ketika berpindah dari ruku’ kepada I’tidal :
سمع الله لمن حمده
Artinya : “Allah mendengar orang yang memujinya”.
Sunnat mengucapkan ketika telah sempurna berdiri dari ruku’ :
ربنا لك الحمد ملء السموات وملء الأرض وملء ماشئت من شيئ بعد
Artinya :”Wahai Tuhan kami, bagiMu segala pujian sepenuh langit dan sepenuh bumi, dan sepenuh apa yang Engkau kehendaki sesudah itu”.
7. Sujud dua kali untuk tiap-tiap raka’at dan Tumakninah.
Sujud yang dimaksud adalah dengan sempurna meletakkan jibhah (kening) pada sesuatu (tempat sujud).
Boleh sujud si atas kain yang di pakai oleh orang yang shalat, dengan syarat kain tersebut tidak ikut bergerak ketia orang yang shalat tersebut bergerak.
Sah sujud di atas tangan orang lain atau sapu tangan yang dipegang dengan tangannya sendiri, sebab barang ini dihukumi sebagai yang terpisah darinya. Bila orang yang shalat sujud pada sesuatu, kemudian benda itu melekat pada keningnya, maka sujudnya sah. Akan tetapi ia wajib membuangnya untuk melakukan sujud berikutnya.
Sujud itu dengan menyungkur, yaitu bagian pantat dan sekitarnya lebih tinggi dari kepala dan pundak. Bila pantat lebih tinggi dari kepala atau sejajar, maka belum bisa dikatakan cukup. Sujud yang sempuran dengan meletatakkan sebagian sepasang lutut, telapak tangan, jari-jari tangan bagian dalam, sebagian jari-jari kaki. Juga termasuk sunnat ketika sujud, meletakkan kening, dan memulai sujud dengan meletakkan dua lutut secara merenggang sejarak satu jengkal, lalu dua telapak tangan sejajar pundak dengan lengan terangkat dari atas tanah dan jari membentang (tidak mengepal), tetapi rapat satu sama lain dengan ujung jari kea rah qiblat. Lalu meletakkan kening bersamaan dengan hidung.
Di sunnatkan pula memisahkan tumit sejarak satu jengkal, dan menegakkannya seraya jari-jari kaki menekuk kea rah qiblat.
Bacaan di saat sujud :
سبحان ربي الأعلى وبحمده
Artinya :”Maha suci Tuhanku yang maha tinggi dang dengan memujinya”.
8. Duduk di antara dua sujud dan tumakninah.
Duduk diantara dua sujud termasuk rukun shalat sekalipun untuk shalat sunnat menurut pendapat yang diperpegangi.
Yang dibaca ketika duduk :
رب اغفرلى وارحمنى واجبرني وارفعنى وارزقنى واهدنى وعافنى واعف عنى
Artinya :”Ya Tuhahku, ampunilah dosa-dosaku, dan beri rahmatlah aku, dan tutupilah kekuranganku, dan angkatlah derajatku, dan anugerahilah aku rezki, berilah aku hidayah, dan berilah aku kesejahteraan, serta maafkanlah aku”.
Sunnat dalam duduk antara dua sujud, dalam tasyahhud awal, dalam duduk istirahat, dalam duduk yang akhir (bila diikuti dengan sujud sahwi) : dengan duduk Iftirasy ( duduk di atas tumit kaki kiri yang telah dilipat sehingga bagian luar kaki kiri tersebut menempel pada tanah).
9. Duduk yang akhir.
Duduk yang akhir dinamakan dengan duduk tawarruk, dengan posisi duduk di atas lantai, telapak kaki kiri terhimpit oleh betis kaki kanan bagian depan.
Didalam duduk yang akhir ini ada beberapa rangkaian kegiatan yang juga merupakan rukun di dalam shalat. Antara lain : Tasyahhud akhir, Shalawat dan salam yang pertama. Pada duduk yang akhir ini, makmum yang masbuq tidak perlu duduk tawarruk, karena makmum tersebut akan menambah raka’atnya yang tertinggal.
10. Tasyahhud (pada duduk yang akhir). Paling tidak harus dibaca disini seperti riwayat Asy-Syafi’I dan At-Tirmidzi :
التحيات لله سلام عليك ايها النبي ورحمة الله وبركاته سلام علينا وعلى عباد الله الصالحين اشهد ان لآ اله الا الله وان محمدا رسول الله.
Tasyahhud yang lebih masyhur :
التحيات المباركات الصلوات الطيبات لله السلام عليك ايها النبي ورحمة الله وبركاته السلام علينا وعلى عباد الله الصالحين. اشهد ان لآ اله الا الله واشهد ان محمدا رسول الله.
Tidak boleh mengganti kata-kata dalam redaksinya di atas, sekalipu denga sinonimnya. Seperti kata An-Nabiyyu dig anti dengan Ar-Rasuulu, atau kata Muhammad diganti dengan kata Ahmad dan sebagainya.
11. Shalawat kepada Nabi SAW.
Setelah tasyahhud akhir, maka wajib mengucapkan Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW. Oleh sebab itu tidak boleh mendahulukan Shalawat dari pada Tasyahhud.
Shalawat minimal :
اللهم صل على محمد atau صلى الله على محمد
Atau boleh juga صلى الله على النبي dan على الرسول
12. Salam yang pertama, serta niat keluar dari shalat.
13. Tartib sesuai urutan rukun-rukun shalat.
Bila dengan sengaja melanggar ketertiban rukun shalat yang berupa perbuatan, maka shalatnya menjadi batal. Tetapi kalau yang di langgar itu adalah rukun yang berupa perbuatan, maka shalatnya tidak batal, kecuali salam.
F. Sunnat-Sunnat Shalat Sebelum Mengerjakan Shalat
1. Adzan.
2. Iqamah.
G. Ab’adh Shalat
Ab’adh shalat adalah hal-hal yang sunnat dikerjakan di saat shalat, yang tidak membatalkan shalat bila sengaja di tinggalkan. Akan tetapi ditempel dengan sujud sahwi bila tertinggal sebab terlupa. Yaitu :
1. Membaca Tasyahhud pada raka’at kedua selain shalat subuh.
2. Membca qunut setelah ruku’ raka’at ke dua pada shalat subuh.
3. Membaca qunut pada shalat witir di 15 terakhir bulan Ramadhan.
H. Sunnat-Sunnat Hai-ah Shalat
Sunnat Hai-ah adalah perkara-perkara yang sunnat dikerjakan di dalam shalat. Tidak membatalkan jika sengaja di tinggalkan, dan tidak di temple dengan sujud sahwi jika terlupa dikerjakan. Antara lai yaitu :
1. Mengangkatkan dua tangan di saat takbiratul ihram, di saat ruku’, dan bangkit dari ruku’.
2. Meletakkan tangan kana di atas tangan kiri saat berdiri.
3. Membaca doa iftitah.
4. Membaca ta’awudz.
5. Menjaharkan bacaan pada tempat jahar.
6. Mensirkan bacaan di tempat sir.
7. Mengaminkan Al-Fatihah dengan jahar bila shalat jahar.
8. Membaca surah setelah Al-Fatihah.
9. Membaca takbir saat turun dan naik (pindah ke rukun berikutnya).
10. Membaca Sami’allaahu liman hamidah saat bangkit dari ruku’.
11. Membaca tasbih saat ruku’ dan sujud.
12. Meletakkan dua tangan di atas paha saat duduk.
13. Duduk tawarruk pada tasyahhud akhir.
14. Duduk iftirasy di sekalian duduk.
Membaca salam yang ke dua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar