(TAYAMMUM)
A. Pengertian
Tayammum menurut bahasa adalah “Qasad” yang artinya : sengaja. Sedangkan menurut syara’ adalah megoleskan tanah yang suci ke wajah dan dua tangan dengan beberapa syarat yang tertentu sebagai ganti dari wudhu’, mandi, dan membasuh bagian-bagian tubuh.
B. Syarat-Syarat Tayammum
1. Ada sebab atau uzur seperti sakit atau dalam perjalanan.
2. Telah masuk waktu shalat. Maka tidak boleh bertayammum sebelum masuk waktu shalat yang akan dikerjakan.
3. Sudah berusaha mencari air, baik dirinya sendiri yang mencari atau pun orang yang ia percayai untuk mencarinya.
4. Uzur dalam memakai air, dalam arti kata ia tidak bisa memakai air karean ada penyakit, dll.
5. Tanah yang di pakai untuk bertayammum adalah tanah yang suci. Yaitu tanah yang berdebu tanpa ada campuran zat lain seperti kapur.
C. Rukun Tayammum
1. Niat bertayammum. Niat tayammum untuk mengerjakan ibadah wajib dan sunnat, memadai untuk mengerjakan satu ibadah wajib dan satu ibadah sunnat saja. Jika niat itu hanya untuk yang fardhu saja, maka memadai untuk mengerjakan satu ibadah sunnat. Tetapi jika niat itu hanya untuk yang sunnat saja, maka tayammum itu tidak memadai untuk mengerjakan yang fardhu.
2. Menyapu wajah dengan tanah yang suci.
3. Menyapu dua tangan sampai dua siku dengan tanah yang suci. Menyapu wajah dan tangan dilakukan sebanyak dua kali.
4. Tartib. Oleh sebab itu wajib mendahulukan menyapu wajah dari pada menyapu dua tangan, baik tayammum itu untuk hadas kecil, mau pun hadas besar. Seandainya tayammum dilakukan tanpa tertib seperti yang di sebutkan, maka tidak sah.
D. Sunnat-Sunnat Tayammum
1. Membaca basmalah.
2. Mendahulukan yang kanan dari yang kiri. Demikian juga hal nya dengan wajah, maka di dahulukan menyapu wajah bagian atas dari pada wajah bagian bawah.
3. Berturut-turut, seperti halnya dalam melakukan wudhu’ sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
E. Yang Membatalkan Tayammum
1. Setiap yang membatalkan wudhu’, itu juga membatalkan tayammum.
2. Melihat air atau ada air di lain waktu shalat. Jadi, jika orang yang bertayammum itu melakukan tayammum karena tida ada air, setelah selesai bertayammum ia menemukan air sebelum melaksanakan shalat, maka secara otomatis tayammumnya menjadi batal. Tetapi bila seseorang melihat air di saat melaksanakan shalat, jika statusnya sebagai muqim atau orang yang menetap, maka batal tayammumnya. Namun jika statusnya sebagai musafir orang yang dalam perjalanan, tidak batal tayammumnya, begitu juga dengan tayammum yang dilakukan karena sakit.
3. Murtad. Orang yang keluar dari Agama Islam.
(MANDI)
A. Pengertian
Mandi menurut bahasa adalah menyiramkan air. Sedangkan menurut istilah syara’ adalah “ menyiramkan air ke seluruh badan untuk menghilangkan hadas besar dengan niat yang tertentu”.
Dasar hukum mandi diterangkan oleh firman Allah dalam Al-Qur’an :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun”. (QS. An-Nisa’ [4] : 43)
B. Perkara-Perkara Yang Mewajibkan Mandi
Adapun perkara-perkara yang mewajibkan mandi, yaitu enam perkara. Jika di tinjau dari segi pelakunya, dapat terbagi kepada dua bagian. Satu bagian tertentu untuk perempuan, dengan arti kata hanya perempuan yang mengalaminya. Yaitu :
1. Haidh.
Haidh adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah sampai pada batas baligh, yaitu kira-kira berumur 9 tahun ke atas. Sedangkan perempuan tersebut dalam kondisi sehat, dan bukan di sebabkan karena melahirkan.
Adapun warnanya, sangat merah sehingga kelihatan agak hitam, pekat dan rasanya hangat. Batas minimal keluarnya darah haidh itu selama sahari dan semalam, atau berkisar kira-kira selama 24 jam. Adapun batas maksimalnya, 15 hari 15 malam. Dan menurut kebiasaannya, darah haid itu keluar selama 6/7 hari.
2. Nifas.
Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Batas minimal keluarnya darah nifas ini, yaitu hanya sekejap atau sebentar. Sedangkan batas maksimalnya yaitu selama 60 hari. Adapun menurut kebiasaannya yaitu selama 40 hari.
3. Wiladah.
Wiladah adalah darah yang keluar di saat melahirkan. Dan darah ini juga mewajibakan mandi terhadap perempuan yang menglaminya.
Pembagian yang kedua dari dua pembagian yang mewajibkan mandi di alami oleh laki-laki dan perempuan. Antara lain yaitu :
4. Bertemu dua kelamin antara laki-laki dan perempuan. Yang di maksud dengan bertemunya di sini adalah masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam kelamin perempuan. Walau pun yang masuk itu hanya sekedar batas pemotongan khitan. Oleh sebab itu, maka keduanya menjadi berhadas besar dan wajib untuk mandi.
5. Keluarnya mani (sperma). Keluarnya mani juga mewajibkan mandi, terlepas kelurnya itu dengan cara apa pun, dan dengan jalan apa pun.
6. Mati. Kecuali orang yang mati syahid atau ornag yang mati di saat melaksanakan rukun haji.
C. Rukun mandi
1. Niat.
Niat Mandi :
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنْ جَمِيْعِ بَدَنِيْ فَرْضًا عَلَيَّ للهِ تَعَالَى
Artinya : “Aku berniat mandi untuk mengangkatkan hadas besar dari badanku fardu atas aku karena Allah ta’ala”.
Atau :
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ جَنَابَتِيْ فَرْضًا عَلَيَّ للهِ تَعَالَى
Artinya : “Aku berniat mandi untuk mengangkatkan jenabatku fardu atas aku karena Allah ta’ala”
Atau :
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ أَوِ الْنِفَاسِ فَرْضًا عَلَيَّ للهِ تَعَالَى
Artinya : “Aku berniat mandi untuk mengangkatkan hadas haid atau hadas nifas fardu atas aku karena Allah ta’ala”
Niat mandi adalah niat mengangkatkan janabah atau niat mengangkatkan hadas besar dan sebagainya. Sedangkan orang haid atau nifas, berniat mengangkatkan hadas haid atau nifas. Niat mandi tidak jauh berbeda dengan niat berwudhu’, yaitu berniat dikala membasuh bagian awal dari anggota tubuh.
2. Menghilangkan najis dari badan.
3. Menyampaikan air ke sluruh anggota badan.
D. Sunnat-Sunnat Mandi
1. Membaca basmalah.
2. Berwudhu’ sebelum mandi.
3. Menggosok-gosokan tangan ke bahagian badan yang bisa di jangkau.
4. Berurutan.
5. Mendahulukan yang kanan daripada yang kiri.
Adapun urutan-urutan tata cara mandi junub menurut ketrangan hadits Nabi, adalah sebagai berikut:
a. Mencuci kedua tangan dengan tanah atau sabun lalu mencucinya sebelum dimasukkan ke wajan tempat air.
b. Menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri.
c. Mencuci kemaluan dan dubur.
d. Najis-najis dibersihkan.
e. Berwudhu sebagaimana untuk shalat, dan menurut jumhur disunnahkan untuk mengakhirkan mencuci kedua kaki.
f. Memasukan jari-jari tangan yang basah dengan air ke sela-sela rambut, sampai ia yakin bahwa kulit kepalanya telah menjadi basah.
g. Menyiram kepala dengan 3 kali siraman.
h. Membersihkan seluruh anggota badan.
i. Mencuci kaki.
Semua hal di atas disusun berdasarkan hadits shahih yang disepakati oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Aisyah RA berkata, "Ketika mandi janabah, Nabi SAW memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian ia menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri lalu ia mencuci kemaluannya kemudia berwudku seperti wudhu` orang shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya, dan apabila ia yakin semua kulit kepalanya telah basah beliau menyirami kepalnya 3 kali, kemudia beliau membersihkan seluruh tubhnya dengan air kemudia diakhir beliau mencuci kakinya. (HR Bukhari/248 dan Muslim/316)
Namun hadits ini bukan satu-satunya hadits yang menerangkan tentang sifat mandi janabah.
E. Mandi-Mandi Ynag Disunnatkan
1. Mandi sebelum melaksanakan shalat jum’at (pada hari jum’at).
2. Mandi sebelum melaksanakan shalat dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adhha).
3. Mandi meminta hujan.
4. Mandi karena terjadinya gerhana (gerhana bulan dan matahari).
5. Mandi setelah memandikan mayat.
6. Mandinya orang kafir setelah masuk Islam.
7. Mandinya orang gila setelah sembuh.
8. Mandinya orang ayan setelah sembuh.
9. Mandi sebelum melaksanakan ihram (sebelum melaksanakan ibadah haji).
10. Mandi sebelum memasuki kota mekah.
11. Mandi sebelum malaksanakan wukuf di Arafah.
12. Mandi sebelum melaksanakan mabit (bermalam) di Muzdalifah.
13. Mandi sebelum melempar jamrah.
Mandi sebelum melaksananakan tawaf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar